"Setelah pemungutan suara tuntas, petugas KPPS akan membagikan sertifikat penghitungan suara pada masing-masing saksi pasangan calon, pada pengawas lapangan, pada PPS dan satu lagi dikirim langsung ke KPU kab/kota," beber ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di gedung KPU, Jakarta, Rabu, (9/7).
Selanjutnya, KPU menjadwalkan penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara secara nasional pada tanggal 21-22 Juli mendatang setelah seluruh proses rekapitulasi suara selesai.
Berikut jadwal rekapitulasi dari tingkat desa hingga nasional:
Tingkat desa dan kelurahan (PPS): 10-12 Juli
Tingkat kecamatan (PPK): 13-15 Juli
Tingkat luar negeri (PPLN): 10-14 Juli
Tingkat kabupaten/kota: 16-17 Juli
Tingkat Provinsi: 18-19 Juli
Tingkat nasional: 20-22 Juli
Penetapan dan pengumuman hasil secara nasional: 21-22 Juli.
Sumber jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar